Ilham Siregar Meninggal, Tersangka Kasus ASABRI Tersisa 17

Tersangka kasus Asabri

Topmetro.News – Tersangka kasus Asabri (dugaan korupsi di PT Asabri) Ilham W Siregar dilaporkan meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit karena sakit. Kini tersisa 17 tersangka kasus ASABRI dalam kasus dugaan korupsi belasan triliun rupiah itu.

“Innalillahi wa innailaihi rooji’un telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS), Sabtu, 31 Juli 2021, pukul 17.28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak (foto), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Minggu (1/8/2021).

Dengan meninggalnya Ilham, menurut Simanjuntak, kini tersisa 7 tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap (P-21), masing-masing atas nama:

1. Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri
2. Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, Letjen Purn Sonny Widjaja
3. Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi
4. Direktur PT. ASABRI (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019, Hari Setianto
5. Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi
6. Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo
7. Benny Tjokrosaputro

Selain 7 nama itu, Kejagung menetapkan 10 tersangka baru di kasus ASABRI. Mereka adalah 10 manager investasi.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 tersangka Manajer Investasi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (28/7/2021).

1. Korporasi PT IIM
2. Korporasi PT MCM
3. Korporasi PT PAAM
4. Korporasi PT RAM
5. Korporasi PT VAM
6. Korporasi PT ARK
7. Korporasi PT OMI
8. Korporasi PT MAM
9. Korporasi PT AAM
10. Korporasi PT CC

Simanjuntak menambahkan, penetapan 10 tersangka korporasi itu berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose) penyidik.

Penyidik, kata dia, menyebut terkait kasus korupsi ASABRI itu terdapat pengelolaan reksadana yang dilakukan tidak secara profesional sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Penetapan tersangka terhadap manajer investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manajer investasi telah menemukan fakta reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh manajer investasi,” kata Simanjuntak.

BACA PULA | Prapid PT ASABRI Kandas di PN Jaksel, Penyitaan Hotel Brothers Inn Solo dan Yogya Sah

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya, gugatan praperadilan (Prapid) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung RI akhirnya kandas di PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Hakim Tunggal Akhmad Sayuti dalam amar putusannya, Rabu (21/7/2021) menyatakan, penyitaan olrh termohon Prapid (JAMPidsus Kejagung RI) terhadap kedua aset pemohon yakni Hotel Brothers Inn di Solo maupun Yogyakarta, sudah sah. Alias sesuai hukum acara pidana (KUHAPidana).

Sebaliknya, Akhmat Sayuti menolak seluruhnya dalil para pemohon prapid (di antaranya PT ASABRI) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partner.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan gugatan prapid, penyitaan oleh termohon prapid melalui penyidik pada JAMPidsus Kejagung RI di dua lokasi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT ASABRI, sudah sesuai KUHPidana.

Yakni penyitaan terhadap 6 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jateng. Di mana di atasnya berdiri Hotel Brothers Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Graha Solo Dlopo.

reporter | jeremitaran

sumber\foto | detik\beritasatu

Related posts

Leave a Comment